Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Kantor Pertanahan
Intensifkan Pemungutan PBB-P2, Pemkab Dairi Teken Kesepakatan Dengan Kantor Pertanahan
DETEKSI.co-Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi dan Kantor Pertanahan Dairi menangadatangi Nota Kesepakatan tentang pengintesifan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Legalisasi Aset serta Penelitian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan Pendapatan...
Latest News
Polsek Tanjung Pura Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu
DETEKSI.co-Langkat, Polsek Tanjung Pura jajaran Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Petugas berhasil mengungkap...

