DETEKSI.co-Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi dan Kantor Pertanahan Dairi menangadatangi Nota Kesepakatan tentang pengintesifan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Legalisasi Aset serta Penelitian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Naskah Kesepakatan ditandatangi Bupati Dairi Vickner Sinaga dan Kepala Kantor Pertanahan Dairi Daud Wijaya Sitorus di ruang rapat Bupati, Rabu (4/3/2026), yang turut disaksikan Sekretaris Daerah Surung Charles Lamhot Bantjin, para Asisten dan Pimpinan OPD.
Bupati Dairi Vikner Sinaga mengatakan, penandatanganan tersebut menjadi acuan bagi Pemkab Dairi dalam upaya peningkatan PAD ditengah efisiensi anggaran.
Kolaborasi yang erat antara Pemkab Dairi dan Kantor Pertanahan diyakini akan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai target PAD.
Penandatanganan Nota Kesepakatan diharapkan dapat menjadi dasar untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi, akses administrasi dan kemudahan pelayanan BPHTB dan PBB-P2 di Dairi serta mendorong optimalisasi penerimaan PAD.
“Jika satu pintu tertutup, kita akan buka pintu yang lain. Kita akan bekerja keras dan terus bergotong royong. Edukasi harus diberikan setiap saat terkait dengan tupoksi. Kita harus padukan antara birokrasi dengan enterpreneurship,” kata Vickner.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Dairi, Daud Wijaya Sitorus menyampaikan harapannya, melalui penandatanganan itu, komunikasi, kolaborasi dan koordinasi yang selama ini sudah sudah terjalin baik, dapat ditingkatkan dan mampu mendongkrak PAD Dairi.(JLO)


