Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
karhutla Siak
Karhutla Siak: Buronan Pembakar Lahan Ditangkap, Sawit Ilegal Terungkap
DETEKSI.co-Siak, Karhutla Siak kembali berujung pada penegakan hukum. Polres Siak menangkap Y alias IM (48), buronan kasus kebakaran hutan dan lahan yang diduga membuka perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan.
Y ditangkap pada Kamis, 17 September 2026. Sebelumnya,...
Latest News
Editor -
Purbaya: Buruk Berkomunikasi, Atau Terlalu Terbuka?
Penulis: Chazali H Situmorang (CHS)/Pemerhati Kebijakan Publik
Menilai komunikasi publik Menteri Keuangan secara objektif: antara popularitas media, ketepatan pesan, dan...

