DETEKSI.co-Siak, Karhutla Siak kembali berujung pada penegakan hukum. Polres Siak menangkap Y alias IM (48), buronan kasus kebakaran hutan dan lahan yang diduga membuka perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan.
Y ditangkap pada Kamis, 17 September 2026. Sebelumnya, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka pada 8 September 2026.
Kasus karhutla Siak tersebut terjadi di lahan gambut Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 7 Agustus 2026. Lokasi kebakaran berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui melalui patroli perusahaan menggunakan drone.
Setelah titik api terdeteksi, petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Berdasarkan hasil penyidikan, Y diduga sengaja membuat tiga titik pembakaran. Pembakaran tersebut dilakukan untuk membersihkan lahan sebelum digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Api kemudian meluas dan membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasai tersangka.
Menurut Sepuh, tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran tersebut. Namun, api kemudian meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar lahan gambut.
“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut,” kata Sepuh, Sabtu, 19 September 2026.
Upaya pemadaman juga sempat menghadapi hambatan. Petugas berencana menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar agar api tidak semakin meluas.
Namun, Y yang berada di sebuah pondok sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran mendatangi petugas. Saat itu, ia membawa alat panen sawit jenis dodos.
Y melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman kelapa sawit miliknya mengalami kerusakan.
Akibat tindakan tersebut, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar. Pemadaman kemudian dilakukan dengan mengandalkan mesin pemadam kebakaran.
“Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api,” ujar Sepuh.
Kebakaran akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa lahan yang dikuasai Y berada di kawasan hutan yang termasuk dalam areal konsesi perusahaan.
Di lokasi tersebut ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam. Polisi juga menemukan sejumlah bibit kelapa sawit yang diduga disiapkan untuk ditanam.
Sejumlah barang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada dugaan pembakaran.
Polisi juga mendalami dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan secara ilegal.
“Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Akmadi.
Menurut Akmadi, tindakan menghalangi petugas saat melakukan pemadaman juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, tindakan itu dapat menghambat upaya petugas mencegah api meluas.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut.
Akmadi menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menyebabkan kebakaran yang sulit dikendalikan dan berpotensi menimbulkan dampak lebih luas.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas,” tegasnya.Ril)


