Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Manufaktur
Produsen Manufaktur, Ritel, Kuliner Wajib Kurangi Sampah Wadah dan Kemasan
DETEKSI.co-Medan, Produsen sektor manufaktur, ritel, dan jasa makanan-minuman wajib mengurangi sampah yang berasal dari wadah atau kemasan melalui pendekatan reduce, reuse, dan recyle."Diharapkan pada 2029 produsen dapat mengurai sampah wadah atau kemasan sebesar 30 persen sehingga hal ini dapat...
Latest News
Ketua Dekranasda Tapteng Hadiri Pameran KRIYANUSA di Jakarta
DETEKSI.co-Tapteng, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rismawaty Sitorus menghadiri pembukaan Pameran KRIYANUSA 2026 di...

