Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Martogi Br Sinaga
Tidak Terima Ditetapkan Tersangka Kasus Pengerusakan, Martogi Br Sinaga Prapid Kapolres Labuhanbatu
DETEKSI.co-Labuhanbatu, Martogi Br Sinaga mengajukan Praperadilan (Prapid) terhadap termohon Kapolres Labuhanbatu Cq Kasat Reskrim di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Gugatan itu diajukannya karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan.Hal itu disampaikan Cengly Malau Gurning SH didampingi rekannya...
Latest News
Yusri -
Gubernur Lampung Kunjungi Mesuji: Luncurkan Berbagai Program untuk Perikanan, Pertanian dan Kesejahteraan Rakyat
DETEKSI.co-MESUJI, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Mesuji pada Rabu (24/6/2026).Setibanya di lokasi, Gubernur disambut...

