Martogi Br Sinaga

Tidak Terima Ditetapkan Tersangka Kasus Pengerusakan, Martogi Br Sinaga Prapid Kapolres Labuhanbatu

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Martogi Br Sinaga mengajukan Praperadilan (Prapid) terhadap termohon Kapolres Labuhanbatu Cq Kasat Reskrim di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Gugatan itu diajukannya karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan.Hal itu disampaikan Cengly Malau Gurning SH didampingi rekannya...

Latest News

Bentuk Kecintaan, Delia Pratiwi Bersama BPOM Melaksanakan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat

DETEKSI.co-Langkat, Bentuk kepedulian dan kecintaan terhadap masyarakat Kabupaten Langkat, Anggota komisi IX DPR RI dari fraksi partai Golkar dapil...