Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Martogi Br Sinaga
Tidak Terima Ditetapkan Tersangka Kasus Pengerusakan, Martogi Br Sinaga Prapid Kapolres Labuhanbatu
DETEKSI.co-Labuhanbatu, Martogi Br Sinaga mengajukan Praperadilan (Prapid) terhadap termohon Kapolres Labuhanbatu Cq Kasat Reskrim di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Gugatan itu diajukannya karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan.Hal itu disampaikan Cengly Malau Gurning SH didampingi rekannya...
Latest News
Bentuk Kecintaan, Delia Pratiwi Bersama BPOM Melaksanakan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat
DETEKSI.co-Langkat, Bentuk kepedulian dan kecintaan terhadap masyarakat Kabupaten Langkat, Anggota komisi IX DPR RI dari fraksi partai Golkar dapil...

