Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Pabrik Ekstasi Rumahan
5 Tersangka Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan yang Digerebek Bareskrim dan Polda Sumut Dikirim ke Jaksa
Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan Subdit IV direktorat narkoba Bareskrim Polri melimpahkan lima tersangka pabrik ekstasi rumahan dan laboratorium narkoba ke Kejaksaan Negeri Medan. (DETEKSI.co/ Penmas Polda Sumut)
DETEKSI.co - Medan, Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan Subdit IV direktorat narkoba...
Latest News
Yusri -
Bupati Mesuji Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan, Sengketa Pers Jadi Sorotan
DETEKSI.co-MESUJI, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E., menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kasus yang...

