Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Penadah Barang Curian
Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong Kayu dan Gudang Botot Penadah Barang Curian
DETEKSI.co - Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum Panglong dan Gudang Botot yang menerima hasil rayap besi dan rayap kayu akan ditindak.
"Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita...
Latest News
Editor -
Purbaya: Buruk Berkomunikasi, Atau Terlalu Terbuka?
Penulis: Chazali H Situmorang (CHS)/Pemerhati Kebijakan Publik
Menilai komunikasi publik Menteri Keuangan secara objektif: antara popularitas media, ketepatan pesan, dan...

