Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Polres Siak
Polres Siak Ringkus Dua Terduga Bandar Sabu di Kandis, 8,47 Gram Barang Bukti Diamankan
DETEKSI.co-Siak, Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat sebagai bandar sabu berhasil diamankan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, bersama barang bukti narkotika seberat 8,47 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula...
Latest News
Yusri -
Bupati Mesuji Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan, Sengketa Pers Jadi Sorotan
DETEKSI.co-MESUJI, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E., menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kasus yang...

