Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Sejak 2019
WN Singapura Terdakwa Pelanggaran Keimigrasian, Overstay Sejak 2019 di Batam
DETEKSI.co-Batam, Warga Negara Singapura (WNS) bernama Mohammad Pauzan bin Ali menjalani sidang perdana perkara pelanggaran keimigrasian di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/2/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, dengan hakim anggota...
Latest News
Editor -
Pemkab Dairi Rayakan Paskah Oikumene, Bupati Pesankan Berbagi Kasih Perdamaian dan Peduli Sesama
DETEKSI.co–Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi menggelar perayaan Paskah oikumene di Gedung Olahraga (GOR) Sidikalang, Jumat (17/4/2026) yang dihadiri Bupati Vickner...

