Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Tanpa Dokumen Resmi
8 Ton Mangga Tanpa Dokumen Resmi Dimusnahkan, Polda Sumut : Negara Hadir Melindungi Masyarakat
DETEKSI.co - Medan, Tim gabungan Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut menggagalkan distribusi 8 ton buah mangga yang diduga hasil penyelundupan asal Thailand dan tidak memiliki dokumen resmi.
Dua unit mobil...
Latest News
Gerebek Kampung Narkoba, Kapolres Tapteng Tangkap Terduga Pengedar
DETEKSI.co-Tapteng, Jajaran Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) menggelar operasi penindakan terhadap peredaran narkotika.Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan...

