Terkait Pencemaran Lingkungan, DPRD Labuhanbatu Diminta Sidak ke PMKS PTPN III

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Anggota DPRD Labuhanbatu dari Komisi IV diminta untuk melakukan sidak ke PMKS PTPN III Aek Nabara Selatan ( PARAS) Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Hal itu dilontarkan Ketua DPD LSM ICON – RI Labuhanbatu Rahmat Fajar Sitorus kepada awak media ini, Kamis (16/06/2022) di Rantau Prapat.

Rahmat menyebutkan, dugaan perbuatan pencemaran lingkungan hidup hampir dominan dilakukan oleh perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit.

Namun, lanjutnya, tindakan tegas berupa sanksi pidana terhadap manajemen perusahaan yang melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PPLH) belum pernah terjadi.

“Dari awal adanya berdiri semua PMKS sampai hari ini, institusi kepolisian Polres Labuhanbatu belum pernah menjadikan pimpinan perusahaan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan hidup,”ujar Rahmat.

Katanya lagi, sidak yang dilakukan oleh anggota DPRD Labuhanbatu ke PMKS PT Sinar Pendawa sebagai wujud control dari para wakil rakyat itu sangat diresponnya secara positif.

“Kita sangat merespon hal itu. Kita juga berharap ada tindakan tegas jika terbukti perusahaan itu melakukan pelanggaran undang-undang lingkungan hidup,”sebutnya.

Adanya sidak anggota DPRD Labuhanbatu ke PMKS PT Sinar Pendawa yang dilansir oleh beberapa media online, Dedi meminta para wakil rakyat itu juga melakukan sidak ke PMKS PTPN III yang ada di Aek Nabara.

“Investigasi dan laporan dari masyarakat yang kami terima banyak warga yang mengeluh akan keberadaan PMKS PTPN III. Soal bau, asap hitam yang pekat dan dugaan air permukaan udara ( APU) dan air bawah tanah (ABT) yang tercemari limbah,”bebernya.

Selain itu, dinas terkait disinyalir tidak pernah melakukan uji ABT terhadap sumur – sumur masyarakat dan juga udara ambein. Kedua hal tersebut dampaknya langsung kepada kesehatan masyarakat.

“Terkait dengan dokumen Amdal, UKL-UPL dan SPPL yang dimiliki oleh PMKS PTPN III (Persero) Aek Nabara perlu diteliti oleh anggota DPRD”ungkapnya.

Rahmat berharap, saat melakukan sidak DPRD Labuhanbatu melibatkan stakeholder, wartawan dan LSM agar lebih transparan.

“Hasil temuan jika perlu dilaporkan ke Asosiasi Rountaible On Sustainable PAlm Oil ( RSPO). Sebab, PMKS PTPN III ( Persero) sebagai salah satu anggota RSPO dan sudah memiliki sertifikat RSPO,”pungkasnya. (Dian)