spot_img
spot_img
Beranda HUKUM & KRIMINAL 2 Kades Bermasalah Mengelola ADD & DD di Nias Barat Berkasnya Dilimpahkan...

2 Kades Bermasalah Mengelola ADD & DD di Nias Barat Berkasnya Dilimpahkan ke APH

0
21

DETEKSI.co – Nias Barat, Dalam rangka mewujudkan  Nias Barat yang bersih dari korupsi, maka Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Inspektorat melimpahkan berkas dugaan penyalahgunaan ADD/DD di 2 Desa kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini disampaikan Plt. Inspektur Kabupaten Nias Barat Yosafati Waruwu melalui telpon seluler, Kamis (19/08/2021).
“ Hari Sabtu kemarin (14/08/2021) kedua Kepala Desa bermasalah tersebut telah dilimpahkan berkasnya kepada penegak hukum, yakni:

1. Kasus Kepala Desa Lolowau Kecamatan Lahomi dilimpahkan di Polres Nias

2. Kasus Kepala Desa Ambukha Kecamatan Kecamatan Lolofitu Moi dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

” Kita berharap pihak penegak hukum dapat memproses secepatnya, sehingga dalam kasus ini ada terang benderang,” harapnya.

Dilanjutkannya, diangkatnya Pj kepala desa pada desa dimaksud oleh pemerintah, berharap hak-hak dari kedua desa itu dapat berjalan baik.

Untuk diketahui, pelimpahan berkas kedua desa tersebut dilakukan karena realisasi ADD dan DD tidak dapat dipertanggungjawabkan. Khusus Desa Lolowau DD & ADD yang belum dipertanggungjawabkan mulai Tahun 2018 hingga Tahun 2020, sementara Desa Ambukha DD dan ADD yang belum dipertanggung jawab untuk tahun 2018 dan tahun 2019. (UG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini