spot_img
spot_img
Beranda SUMUT DAIRI 3 Hari Jelang Pilkades PAW Lae Nuaha Dairi, Data Pemilik Suara Belum...

3 Hari Jelang Pilkades PAW Lae Nuaha Dairi, Data Pemilik Suara Belum Rampung

0
18
Ketua dan anggota BPD bersama P2KD PAW Lae Nuaha Kecamatan Siempatnempu Hulu Kabupaten Dairi dikonfirmasi wartawan di sekretariat, Senin (28/4/2025).
Ketua dan anggota BPD bersama P2KD PAW Lae Nuaha Kecamatan Siempatnempu Hulu Kabupaten Dairi dikonfirmasi wartawan di sekretariat, Senin (28/4/2025).

DETEKSI.co – Dairi, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, tinggal menghitung hari, namun demikian nama-nama peserta musyawarah atau perwakilan masyarakat yang menjadi pemilik hak suara, tak kunjung ditetapkan.

Hal itu diakui ketua BPD Lae Nuaha Kasrim Munthe didampingi 4 orang anggota BPD lainnya, saat dikonfirmasi wartawan di sekretariat P2KD Lae Nuaha, Senin (28/4/2025).

“Sampai sekarang belum ditetapkan, kami (BPD-red) masih merumuskan, siapa-siapa saja yang memenuhi syarat untuk menjadi perwakilan dari setiap dusun dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku”, sebut Kasrim, diaminkan anggota.

Dia menyebut, peserta musyawarah (pemilik hak suara-red) berjumlah sekitar 70 orang, namun orangnya masih dalam penjajakan.

“Belum dipastikan”, jawabnya singkat.

Ditanya apa yang menjadi kendala, padahal Musyawarah (pemilihan) sesuai jadwal akan digelar pada Kamis, 1 Mei 2025 atau hanya tersisa sekira 3 hari..?, Kasrim Munthe tidak menguraikan alasan.

Saat didesak kapan akan ditetapkan, Kasrim menjawab belum dapat memastikan. “Mungkin besok, atau mungkin juga Rabu lusa, kami belum bisa menjanjikan”, jawabnya.

“Kami akan berusaha dan bekerja sesuai kemampuan kami”, tambahnya.

Sementara itu, terkait keterwakilan warga yang akan menjadi perwakilan dalam Pilkades PAW , Ketua BPD Karim Munthe menerangkan, bahwa berdasarkan aturan yang ada, semestinya terdiri dari perwakilan 11 unsur masyarakat yakni perwakilan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok perempuan, perwakilan masyarakat miskin, tokoh pendidikan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak dan unsur masyarakat lain sesuai kondisi sosial masyarakat.

Meski demikian, untuk Pilkades PAW Lae Nuaha, menurut Karim Munthe hanya akan diikuti perwakilan 7 unsur, karena menurutnya di Desa Lae Nuaha, tidak ada kelompok Pengrajin, tidak ada orang yang memenuhi kriteria sebagai tokoh Pendidikan, tokoh nelayan, Kelompok pemerhati dan perlindungan anak dan unsur masyarakat lain sesuai kondisi sosial masyarakat.

Sementara itu, terkait jumlah dan data Peserta musyawarah (pemilih) yang belum rampung, Ketua P2KD Antar Waktu Lae Nuaha, Saban Kudadiri yang dimintai tanggapan ditempat yang sama menyebut, pihaknya hanya bisa menunggu.

“Sebenarnya kepada BPD kami telah menyampaikan harapan lebih cepat lebih baik’, sehingga kami (P2KD-red) tidak sampai kewalahan menyebar undangan kepada peserta musyawarah.”, sebut Kudadiri.

Meski demikian, pihaknya hanya bisa menunggu, karena penentuan peserta musyawarah merupakan kewenangan BPD bersama Pemerintah Desa, sementara P2KD hanya menjadi pelaksana.

Untuk diketahui, Pilkades Antar Waktu Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi dilaksanakan untuk mengisi jabatan kepala desa defenitif menggantikan Wahyu Daniel yang saat ini telah menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati Dairi. (NGL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini