DETEKSI.co – Medan, Unit reskrim Polsek Medan Baru kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pemerasan (Premanisme) yang terjadi Jalan Pabrik Tenun, Selasa (11/11/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Ronald Ferry Sitohang alias Baron (51) Jalan Surau Gang Darurat No. 4, Kel. Sei Putih Timur I, Kec. Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH, Selasa (12/11/2025). Menjelaskan peristiwa pemerasan itu terjadi pada hari Senin (03/11/2025) sekira pukul 15.00 WIB, saat itu korban Ahmad Riansyah Lubis bekerja sebagai mandor proyek pembangunan ruko Jalan Surau, Kel. Sei Putih Timur I, Kec. Medan Petisah tiba-tiba di datangi oleh pelaku dengan marah dan sambil mengancam korban dengan mengatakan “Kalian kasih uang Pemuda Setempat ini dulu, kalau nggak kalian kasih sama ku gak usah kalian kerja, ku ribut nanti tempat kalian ini”.
Mendapat ancaman tersebut korban pun merasa takut dan memberhentikan pekerjaan bangunan, lalu korban pun memanggil kepala lingkungan dan meminta tolong kepala lingkungan untuk memberikan uang kepada pelaku, lalu kepala lingkungan pun memberikan uang yang diberikan oleh korban kepada pelaku dan pelaku pun membuat kwitansi tanda terima uang, atas kejadian tersebut korban pun keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.
Usa menerima laporan dari korban, personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Medan Baru, Ipda Zepry Nadapdap, S.H., M.H pada hari Selasa (11/11/2025) sekura pukul 15.30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang berada di Jalan Surau.
Setelah di introgasi pengakuan pelaku benar ia melakukan tindak pemerasan (pengancaman) kepada pekerja bangunan yang sedang dalam proses dibangun di Jl. Surau.
Selanjutnya Tim memboyong pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Baru Untuk Proses Lanjut. (Pea)


