spot_img
spot_img
Beranda HUKUM & KRIMINAL PN Batam Tunda Putusan Kasus Penipuan Rekrutmen Kerja, Hakim Tunggu Penyesuaian KUHAP...

PN Batam Tunda Putusan Kasus Penipuan Rekrutmen Kerja, Hakim Tunggu Penyesuaian KUHAP Baru

0
87

DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda pembacaan putusan terhadap sejumlah perkara pidana yang semula dijadwalkan pada Selasa (20/1/2026). Salah satu perkara yang mengalami penundaan adalah kasus dugaan penipuan rekrutmen kerja yang menyeret terdakwa Elva Gustiana alias Elpa dan Novi Srimuliani.

Penundaan diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Monalisa, dengan anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum adalah Susanto Martua. Majelis hakim menyatakan seluruh agenda pembacaan vonis ditangguhkan hingga pekan depan.

Ketua majelis hakim menjelaskan, penundaan dilakukan karena majelis masih mencermati penyesuaian ketentuan pemidanaan, khususnya terkait penerapan denda, seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Untuk hari ini, seluruh perkara dengan agenda pembacaan putusan kami tunda dan akan dilanjutkan pada minggu depan,” ujar Monalisa dalam persidangan.

Penjelasan tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum kedua terdakwa, Cut Wahidah. Ia menyebut majelis hakim secara terbuka menyampaikan bahwa penundaan dilakukan demi memastikan putusan selaras dengan regulasi hukum terbaru.

“Sidang putusan klien kami ditunda karena majelis hakim masih mempelajari penyesuaian denda berdasarkan KUHAP yang baru,” kata Cut Wahidah usai sidang.

Dalam perkara ini, sebelumnya JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta agar keduanya tetap berada dalam tahanan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kasus tersebut bermula pada Juni 2025. Elva Gustiana disebut berkenalan dengan Novi Srimuliani melalui saksi Fitrianita Siagian. Novi kemudian meminta bantuan Elva agar dapat diterima bekerja di PT Triplus Hitech, dengan kesepakatan imbalan Rp 2 juta untuk Elva dan Rp 1,3 juta untuk Fitrianita.

Keberhasilan tersebut, menurut jaksa, mendorong Novi merekrut calon pekerja lain dengan modus serupa. Novi aktif menawarkan lowongan kerja melalui kolom komentar akun TikTok bertema pencarian kerja. Komunikasi dengan calon korban selanjutnya dilakukan melalui pesan pribadi hingga WhatsApp.

Para korban dijanjikan dapat bekerja di PT Triplus Hitech dengan syarat membayar uang sebesar Rp 3,1 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 2 juta diduga diterima Elva, sedangkan Rp1,1 juta menjadi bagian Novi. Selain itu, korban juga diminta membayar uang muka serta biaya pemeriksaan kesehatan secara mandiri, dengan janji penggantian dari pihak perusahaan.

Jaksa menilai peran Elva tidak hanya sebagai perantara. Ia diduga membantu memasukkan lamaran kerja melalui situs Jobstreet, membuat surat pengalaman kerja palsu, serta memberikan arahan dan kisi-kisi tahapan wawancara kepada para korban.

Akibat perbuatan para terdakwa, sebanyak 10 orang korban dilaporkan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 16,1 juta.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan, setelah majelis hakim menyelesaikan kajian terhadap penerapan ketentuan dalam KUHAP yang baru. (Hendra S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini