Gas LPG 3 Kg di Padang Lawas Dijual Rp35 Ribu, Sat Reskrim Langsung Bertindak

DETEKSI.co-Palas, Gas LPG 3 kg bersubsidi di Padang Lawas kembali menjadi sorotan setelah ditemukan dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas menemukan seorang pedagang eceran menjual tabung gas melon tersebut hingga Rp35.000 per tabung.

Gas LPG 3 kg bersubsidi di Padang Lawas seharusnya dijual sesuai ketentuan pemerintah dengan HET sebesar Rp21.500. Namun praktik penjualan di atas harga tersebut dikeluhkan masyarakat karena memberatkan pembeli, terutama warga kecil yang menjadi sasaran utama subsidi.

Informasi mengenai dugaan pelanggaran harga ini pertama kali diterima oleh Sat Reskrim Polres Padang Lawas dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas pada Minggu (8/3/2026).

Saat melakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan bahwa laporan masyarakat benar adanya. Seorang pedagang eceran kedapatan menjual Gas LPG 3 kg bersubsidi dengan harga Rp35.000 per tabung, jauh melampaui batas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengetahui pelanggaran tersebut, Sat Reskrim Polres Padang Lawas langsung melakukan penindakan di lokasi.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus membenarkan adanya tindakan terhadap pedagang eceran yang menjual gas subsidi di atas harga yang ditentukan.

“Iya benar, kami telah melakukan penindakan terhadap pedagang eceran gas LPG tiga kilogram bersubsidi yang menjual di atas HET,” ujar AKP Irwansyah Sitorus saat dikonfirmasi.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan lima tabung Gas LPG 3 kg bersubsidi sebagai barang bukti dan membawanya ke Mapolres Padang Lawas untuk kepentingan penyelidikan.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil pedagang eceran yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi dan wawancara lebih lanjut terkait praktik penjualan tersebut.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat Kabupaten Padang Lawas untuk aktif melaporkan jika menemukan penjualan Gas LPG 3 kg bersubsidi yang melebihi harga resmi.

“Kami sangat mempersilakan masyarakat memberikan informasi jika ada dugaan kecurangan dalam penjualan gas LPG bersubsidi. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

Selain itu, kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai dugaan tindak kejahatan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan keadilan bagi masyarakat.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']