Pelayanan Polri Diperkuat, Komisi III Minta Laporan Warga Pasti Ditindaklanjuti

DETEKSI.co-Jakarta, Pelayanan Polri menjadi perhatian Komisi III DPR RI setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memimpin institusi tersebut. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong kepemimpinan baru Polri memastikan setiap laporan masyarakat diterima, dicatat, dan mendapat kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

Abdullah mengatakan kepastian layanan penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Menurutnya, warga yang melapor perlu mengetahui bahwa laporan mereka telah diterima dan sedang diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kepercayaan masyarakat tumbuh ketika laporan diterima dengan baik, kebutuhan perlindungan segera direspons, dan perkembangan penanganannya dapat diketahui,” kata Abdullah dalam keterangan pers, Jumat (2/10/2026).

Politisi yang akrab disapa Abduh itu juga menyambut positif prioritas Kapolri Jenderal Suyudi mengenai konsolidasi internal, pemetaan persoalan, dan peningkatan pelayanan publik.

Namun, ia meminta hasil pemetaan tersebut diterjemahkan menjadi agenda perbaikan yang jelas. Setiap agenda, menurut Abduh, perlu memiliki penanggung jawab, tahapan pelaksanaan, serta ukuran keberhasilan yang dapat dievaluasi.

“Jangan sampai masyarakat sudah datang melapor, tetapi kemudian tidak mengetahui bagaimana perkembangan laporannya,” ujarnya.

Abduh menegaskan masyarakat tidak selalu menuntut sebuah perkara langsung selesai. Namun, pelapor berhak memperoleh informasi bahwa laporan telah diterima, ditangani, serta memiliki tindak lanjut sesuai hukum.

Karena itu, ia mendorong Polri memastikan seluruh laporan dan pengaduan masyarakat tercatat dengan baik. Jika laporan membutuhkan informasi tambahan atau harus diteruskan kepada satuan lain, pelapor perlu diberi petunjuk mengenai kelengkapan yang diperlukan dan pihak yang akan menanganinya.

Menurut Abduh, standar respons dan pembaruan informasi juga perlu diterapkan secara konsisten. Meski waktu penyelesaian setiap perkara dapat berbeda berdasarkan tingkat kerumitannya, pelapor tetap membutuhkan informasi mengenai tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, dan tahapan selanjutnya.

Perhatian khusus juga diminta diberikan terhadap laporan yang berkaitan dengan ancaman keselamatan dan korban yang membutuhkan pendampingan.

Abduh meminta koordinasi dengan lembaga perlindungan serta layanan terkait dilakukan sejak kebutuhan perlindungan diketahui.

“Kecepatan pelayanan harus berjalan bersama kualitas pemeriksaan dan keadilan proses. Korban harus memperoleh perlindungan, hak pihak yang dilaporkan tetap dijaga, dan setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti,” tegasnya.

Selain pelayanan laporan, Abduh mendorong penguatan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang mengalami hambatan pelayanan atau menduga adanya pelanggaran oleh anggota Polri.

Ia menilai setiap pengaduan harus ditangani secara profesional dan akuntabel. Perlindungan terhadap pelapor juga perlu diberikan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.

Menurut Abduh, pengawasan tidak hanya bertujuan menyelesaikan masalah yang sudah terjadi. Temuan yang berulang perlu dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki prosedur, pembinaan, dan pengawasan internal.

Penguatan pelayanan, lanjutnya, juga membutuhkan dukungan personel yang memadai, pembekalan, sarana kerja, serta pendampingan hukum sesuai ketentuan.

Pemerataan dukungan tersebut dinilai penting agar kualitas pelayanan kepolisian dapat berjalan secara konsisten di berbagai daerah.

Komisi III DPR RI, kata Abduh, akan mengawal agenda tersebut melalui evaluasi berkala bersama Polri. Pengawasan akan mencakup mutu pelayanan, penyelesaian pengaduan, perlindungan masyarakat, dan tindak lanjut perbaikan kelembagaan.

Pengawasan tersebut tetap dilakukan dengan menghormati independensi penyidikan.

“Dukungan Komisi III harus berjalan bersama pengawasan. Tujuannya agar perubahan benar-benar dirasakan masyarakat, warga semakin mudah memperoleh pertolongan dan kepastian, anggota mendapat dukungan untuk bekerja secara profesional, serta proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel,” tandas Abduh. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']