DETEKSI.co-Jakarta, Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendapat sejumlah pesan dari Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. Salah satu yang menjadi perhatian adalah permintaan agar Polri menghapus kultur “no viral no justice” dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Benny menyampaikan pesan tersebut setelah Suyudi resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Benny, tugas utama Kapolri baru adalah memperkuat posisi Polri sebagai lembaga penegak hukum dan pelayan masyarakat.
“Tentunya kami menyampaikan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah barunya sebagai Kapolri. Tugas Jenderal Suyudi ke depan cukup berat, untuk mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat,” kata Benny dalam keterangan pers, Jumat (2/10/2026).
Benny meminta reformasi tidak hanya dilakukan pada tingkat kebijakan, tetapi juga menyentuh budaya kerja di lingkungan kepolisian.
Ia menyoroti kebiasaan penanganan perkara yang menurutnya baru bergerak cepat setelah mendapat perhatian luas di masyarakat atau menjadi viral.
“Harus ada reformasi kultural Polri, dari arogansi ke pelayanan. Kasus Sambo, kasus Kanjuruhan, kasus penganiayaan warga masih membekas,” ujar Benny.
Ia berharap Kapolri baru dapat menghapus kultur “no viral no justice” serta menerapkan toleransi nol terhadap pungutan liar, pemerasan, dan praktik menjadi pelindung kegiatan ilegal.
Benny juga mendorong adanya mekanisme peradilan pidana yang independen bagi anggota Polri. Menurutnya, proses penanganan pelanggaran anggota tidak hanya mengandalkan sidang etik.
Benny meminta Polri memperkuat penegakan hukum yang berbasis bukti dan prosedur. Ia juga menyoroti perlunya penerapan scientific crime investigation dalam penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, proses hukum tidak seharusnya hanya bertumpu pada pengakuan tersangka atau pihak yang diperiksa.
Benny juga meminta penggunaan ketentuan dalam UU ITE dilakukan secara profesional. Ia secara khusus meminta agar penggunaan ketentuan yang disebutnya sebagai pasal karet untuk membungkam kritik dihentikan.
“Penggunaan UU ITE untuk pembungkaman kritik harus dihentikan. Butuh Peraturan Kapolri yang jelas untuk membatasi penggunaan pasal defamasi,” katanya.
Ia juga mendorong adanya target penurunan perkara praperadilan yang dikabulkan karena persoalan prosedur.
Benny meminta Polri memperkuat keberpihakan terhadap korban dalam proses penegakan hukum, termasuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menyoroti laporan kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual yang menurutnya masih menghadapi persoalan pelayanan sejak tingkat kepolisian sektor.
“Harus ada layanan korban yang cepat, dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang benar-benar jalan, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
Benny juga meminta perlindungan terhadap masyarakat tidak berhenti pada proses penerimaan laporan. Menurutnya, pelapor perlu mengetahui perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Selain penegakan hukum, Benny menyoroti transparansi anggaran, pengisian jabatan, dan rekrutmen anggota Polri.
Ia meminta proses pengisian jabatan di lingkungan Polri dilakukan secara transparan. Benny juga meminta agar rekrutmen Bintara terbebas dari praktik percaloan.
Benny mengusulkan agar kinerja Polri memiliki target yang dapat dievaluasi, termasuk pengukuran penurunan pengaduan terhadap anggota melalui Propam.
“Sebagai wakil rakyat kami tidak butuh Kapolri yang dicintai kekuasaan, kami butuh Kapolri yang ditakuti penjahat dan dicintai rakyat,” kata Benny.
Sementara itu, setelah dipercaya memimpin Polri, Suyudi menyampaikan komitmennya untuk melakukan perubahan dari internal institusi.
Suyudi mengatakan perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui pelaksanaan tugas di lapangan.
Ia juga menegaskan anggota Polri tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara melanggar hukum.
Menurut Suyudi, tekanan pekerjaan tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan pemerasan, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi pelindung kegiatan ilegal, atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang.
“Semangat yang ingin saya hidupkan sederhana. Tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang,” tegas Suyudi.
Suyudi resmi menjadi Kapolri setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 1 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026. Dalam pelantikan yang sama, Komjen Pol Wahyu Hadiningrat dilantik sebagai Wakapolri. (Ril)


