spot_img
spot_img
Beranda HUKUM & KRIMINAL Polda Kepri Ungkap Praktik Percaloan Tiket Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Batam

Polda Kepri Ungkap Praktik Percaloan Tiket Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Batam

0
192

DETEKSI.co-Batam, Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik percaloan tiket kapal Pelni di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam kasus ini, lima orang diamankan dan satu di antaranya, berinisial RS, ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik calo tiket.

“Ini sudah kedua kalinya jajaran Polda Kepri melakukan penindakan terhadap praktik percaloan. Sebelumnya juga diamankan tiga tersangka di kawasan Pelabuhan ASDP Telaga Punggur,” ujar Nona di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, tersangka RS menawarkan tiket kapal Pelni rute Batam-Belawan kepada korban dengan harga Rp 450 ribu, lebih mahal dari harga resmi sekitar Rp 270 ribu. Namun setelah menerima uang, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

“Setelah uang diberikan korban, tiket yang dijanjikan tidak pernah diserahkan,” katanya.

Peristiwa bermula saat korban berinisial M mengantar istrinya ke pelabuhan dan sempat ditawari tiket oleh RS, tetapi ditolak karena korban sudah memiliki tiket. Beberapa waktu kemudian, korban dihubungi kerabatnya yang membutuhkan tiket, sehingga ia kembali menghubungi RS.

Setelah transaksi, tersangka masih sempat dapat dihubungi. Namun tak lama kemudian, komunikasi terputus hingga akhirnya pelaku tidak dapat dihubungi sama sekali. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri. Direktorat Reserse Kriminal Umum kemudian melakukan penyelidikan dan operasi gabungan di kawasan pelabuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan lima orang yang diduga terlibat diamankan pada Senin (16/3/2026).

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, satu orang berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penipuan terhadap korban,” ujarnya.

Ronni menambahkan, dalam praktiknya RS diduga dibantu seorang oknum pegawai BUMN untuk mempermudah memperoleh tiket sehingga dapat dijual dengan harga lebih tinggi.

“Tersangka menawarkan tiket, menerima uang, namun tidak menyerahkan tiket kepada korban sehingga menimbulkan kerugian,” katanya.

Sementara empat orang lainnya yang turut diamankan masih berstatus terperiksa dan kasusnya terus dikembangkan.

“Keempat lainnya belum memenuhi unsur. Saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana denda maksimal Rp 10 juta. (Hendra S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini