spot_img
spot_img
Beranda HUKUM & KRIMINAL Untuk Efisiensi Anggaran Kejari Batam Inisiasi Persidangan Daring, Terdakwa Ikut Sidang dari...

Untuk Efisiensi Anggaran Kejari Batam Inisiasi Persidangan Daring, Terdakwa Ikut Sidang dari Rutan

0
133

DETEKSI.co-Batam, Kejaksaan Negeri Batam menginisiasi pelaksanaan persidangan pidana secara daring sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Kebijakan ini mulai diterapkan dengan menyesuaikan mekanisme kehadiran terdakwa yang kini mengikuti sidang dari rumah tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan bahwa persidangan secara online telah mulai dilaksanakan. “Benar, mulai hari ini proses persidangan pidana di PN Batam dilaksanakan secara online,” ujar Priandi, Senin (6/4/2026).

Menurut dia, keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut, khususnya terkait biaya operasional untuk menghadirkan tahanan ke pengadilan.

“Dilaksanakan secara online dikarenakan keterbatasan anggaran membawa tahanan,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, jaksa tetap mengikuti persidangan dari kantor atau lokasi yang telah ditentukan, sementara terdakwa berada di rumah tahanan dan terhubung melalui sistem virtual.

Kejaksaan, lanjut Priandi, telah menyiapkan fasilitas pendukung guna memastikan kelancaran proses persidangan.

“Kita sudah menyiapkan fasilitas yang akan dilaksanakan secara sidang online,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah tantangan teknis masih dihadapi, seperti kualitas jaringan dan koordinasi antar pihak yang terlibat. Priandi menyebut kendala tersebut sejauh ini masih dapat diantisipasi agar persidangan tetap berjalan sesuai prosedur.

Secara regulasi, pelaksanaan persidangan daring telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan Nomor 8 Tahun 2022. Aturan tersebut memungkinkan administrasi perkara dan proses persidangan dilakukan secara elektronik, baik untuk perkara perdata maupun pidana.

Kebijakan persidangan daring sebelumnya juga pernah diterapkan secara luas pada masa pandemi Covid-19, sebagai upaya menjaga keberlangsungan proses peradilan.

Belum ada kepastian hingga kapan persidangan daring ini akan terus diberlakukan. Kejaksaan menyatakan pelaksanaan akan menyesuaikan dengan kebijakan lanjutan, termasuk kemungkinan kembali ke persidangan tatap muka apabila kondisi telah memungkinkan. (Hendra S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini