
DETEKSI.co-Karo, Ganja kontrakan di wilayah Kabanjahe, Kabupaten Karo, terbongkar dalam penggerebekan dini hari oleh polisi. Tidak hanya mengungkap peredaran, petugas juga menemukan praktik budidaya ganja dengan puluhan batang tanaman siap panen di area perladangan.
Ganja kontrakan ini diungkap personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo pada Rabu, 8 April 2026. Operasi dimulai sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat pria berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22). Seluruhnya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah setempat.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja lembab dengan berat netto 47 gram serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat 27 gram. Selain itu, satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Pengungkapan ganja kontrakan tidak berhenti di situ. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan para tersangka.
Tim kemudian bergerak ke perbatasan Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran, tepatnya di area perladangan Jalan Jahe. Di lokasi ini, petugas menemukan ladang ganja yang tersembunyi.
Sebanyak 75 batang tanaman ganja ditemukan dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 150 cm. Seluruh tanaman dalam kondisi lembab dengan total berat netto mencapai 650 gram. Tanaman tersebut diikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu untuk menghindari deteksi.
Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatresnarkoba AKP J.H. Pardede menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melibatkan penyalahgunaan, tetapi juga budidaya ganja secara ilegal.
“Kasus ini sudah mengarah pada praktik penanaman ganja. Ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Polres Karo mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.(Red/d)





