DETEKSI.co – Medan, Bangunan perumahan mewah “Wins Square” di Jalan Ibrahim Umar Simpang Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan.
Walaupun diduga belum mengantongi PBG, bangunan perumahan mewah “Wins Square” tetao melakukan progres pembangunan terlihat sejumlah pekerja tetap melaksanakan pengerjaan di lokasi lahan teraebut.
Dari amatan di lokasi lahan itu telah berdiri tiang- tiang pondasi tanpa ada terlihat plang izin PBG sama sekali di lokasi.
Sehingga Publik meminta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan supaya turun langsung untuk menindak bangunan yang diduga belum memiliki izin PBG karena sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perijinan bangunan.
Kepada wartawan, sakah seorang warga menyampaikan, sangat disayangkan jika pengerjaan suatu bangunan dilakukan sebelum mengantongi izin PBG dari Dinas Perkimcitaru Kota Medan.
“Setahu saya setiap pemilik bangunan wajib terlebih dahulu mengurus izin PBG dari Dinas Perkimcitaru Kota Medan karena itu merupakan kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan dan di sahkan oleh DPRD Medan, karena izin PBG itu merupakan salah satu penyumbang pendapat asli daerah (PAD) Kota Medan,” ujar Sukri sembari menunggu anaknya di TK/RA Zahira Kids Land, Selasa (21/7/2026).
“Abang tengoklah bangunannya gak ada plang PBG nya berdiri hanya spanduk property Wins Square yang terpampang dipagar seng berwarna coklat itu dan dibalik pagar seng coklat itu telah berdiri tiang-tiang pondasi sudah berdiri. Bukan tidak mungkin setingkat Kepala Lingkungan tidak mengetahui ada bangunan berdiri di wilayahnya, atau bisa saja Lurah dan Camat diduga sudah bermain “mata” dengan pengusaha perumahan itu,” ketusnya.
Sukri juga berharap agar semua pengusaha property mematuhi semua prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan jika tidak menaati Perda PBG sudah saatnya Pemko Medan Mengambil langkah tegas bagi bangunan yang pengemplang Pajak retribusi PBG dan Pemko Medan juga jangan takut membongkar bangunan yang tidak memiliki PBG tersebut agar menjadi efek jera bagi pemilik property.
Sementara Kadis Perkimcitaru Kota Medan, John Ester Lase saat dikonfirmasi terkait bangunan perumahan mewah “Wins Square” di Jalan Ibrahim Umar Simpang Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh sejumlah wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/07/2026), orang nomor satu di Dinas Perkimcitaru Kota Medan itu tidak menjawab, hingga berita ditayangkan redaksi. (Red/TIM)


