Judi Online Turun 20 Persen, DPR Minta Pemerintah Jangan Terlena Hadapi Modus Baru

DETEKSI.co-Jakarta, Judi online di Indonesia mencatat penurunan nilai perputaran dana sepanjang 2025. Meski menjadi capaian positif, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan pemerintah agar tidak terlena karena jaringan pelaku judi online terus mengembangkan pola operasi yang semakin sulit dideteksi.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online selama 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Angka tersebut turun sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.

Penurunan ini menjadi yang pertama setelah tren kenaikan perputaran dana judi online berlangsung secara konsisten sejak 2017.

Judi online yang mulai menunjukkan tren penurunan dinilai sebagai hasil dari berbagai langkah pemerintah dalam memberantas praktik perjudian digital. Sukamta memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang berada di garda terdepan dalam upaya menekan aktivitas tersebut.

“Tren penurunan dana perputaran judol tentunya sebuah langkah baik yang ditunjukkan Pemerintah walaupun persoalan judol belum selesai sehingga harus ada perbaikan. Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omset judol ini,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, politikus Fraksi PKS itu menegaskan bahwa keberhasilan tersebut belum menandakan persoalan judi online telah berakhir. Menurutnya, pemerintah tetap harus bekerja secara lebih sistematis karena pola kejahatan digital terus berubah mengikuti perkembangan teknologi.

Ia mengacu pada temuan PPATK yang menunjukkan aktivitas jaringan judi online masih berlangsung pada 2026. Para pelaku disebut mengubah metode transaksi menjadi lebih sering, tersebar dalam banyak transaksi kecil, sehingga lebih sulit dipantau oleh aparat maupun lembaga pengawas.

Menurut Sukamta, kondisi tersebut membuktikan bahwa penanganan judi online tidak lagi cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs atau aplikasi. Pemerintah perlu memperkuat tata kelola ruang digital secara menyeluruh agar mampu mengantisipasi berbagai modus baru yang digunakan jaringan kejahatan digital.

“Temuan PPATK bahwa jaringan judi online terus mengubah pola operasinya melalui berbagai instrumen digital menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi negara telah berkembang jauh melampaui persoalan situs maupun konten ilegal. Persoalannya kini menyangkut kemampuan negara mengendalikan ruang digital sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional,” tegasnya.

Sukamta juga mendorong pemerintah segera menyusun kebijakan nasional yang terintegrasi dalam pengamanan ruang digital. Kebijakan tersebut, menurutnya, harus mencakup komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, hingga tata kelola platform digital.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh kebijakan pemerintah memiliki arah yang sama dalam mencegah ruang digital dimanfaatkan sebagai sarana berkembangnya aktivitas ekonomi ilegal, termasuk perjudian online.

Selain memperkuat regulasi, Sukamta meminta pemerintah mengevaluasi indikator keberhasilan transformasi digital nasional, terutama dalam aspek penegakan hukum. Ia menilai pemblokiran situs akan memberikan dampak yang lebih besar apabila disertai tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku utama jaringan judi online.

“Penelusuran situs-situs judol dari Komdigi akan semakin optimal dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol, terutama pemain-pemain besarnya. Pencegahan judol harus dibarengi dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan digital yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']