BAM DPR RI Bedah Sengketa Tanah dan Kawasan Hutan NTT

DETEKSI.co-Jakarta, Persoalan pertanahan yang bersinggungan dengan kawasan hutan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

BAM DPR RI akan menelaah aspirasi yang disampaikan DPRD Kabupaten Malaka dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (16/9/2026).

Aspirasi tersebut berkaitan dengan persoalan status tanah yang beririsan dengan kawasan hutan. DPRD Malaka juga menyampaikan persoalan pelayanan kelistrikan yang dinilai belum optimal.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan persoalan tumpang tindih antara tanah yang digunakan masyarakat, desa, dan kecamatan dengan kawasan hutan bukan hanya terjadi di TTS.

Menurutnya, kondisi serupa ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelaah agar penataan kawasan hutan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

Ahmad Heryawan menjelaskan terdapat wilayah yang sebagian besar, bahkan seluruh wilayah desanya, berada dalam kawasan hutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan pemanfaatan tanah dan kepastian hak masyarakat.

Sebagai contoh, Aher menyebut salah satu kecamatan di Gorontalo yang memiliki empat dari lima desa dengan seluruh wilayahnya berada dalam kawasan hutan.

Ia juga menyebut Kecamatan Ijen, Jawa Timur, yang menurutnya hampir seluruh wilayahnya berada dalam kawasan hutan.

Persoalan serupa sebelumnya juga menjadi perhatian BAM dalam pembahasan mengenai kawasan hutan di Timor Tengah Selatan. Dalam salah satu dokumen BAM DPR RI, DPRD TTS menyampaikan persoalan masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan tanah, sementara sebagian permukiman berada dalam kawasan hutan.

“Penataan kawasan hutan harus benar-benar menghasilkan penyelesaian yang menguntungkan rakyat dan negara,” tegas Ahmad Heryawan.

Aher berharap persoalan pertanahan tersebut dapat memperoleh jalan penyelesaian melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian serta menjadi salah satu instrumen penyelesaian konflik pertanahan yang berkaitan dengan penataan kawasan hutan.

Persoalan tumpang tindih status lahan dan kawasan hutan sebelumnya juga telah menjadi perhatian Ahmad Heryawan dalam pembahasan konflik agraria. Pada Juli 2026, ia menyebut masih terdapat wilayah yang secara administratif telah berkembang menjadi permukiman dan memiliki infrastruktur, tetapi statusnya masih tercatat sebagai kawasan hutan.

Ahmad Heryawan menjelaskan BAM DPR RI memiliki tugas menampung, menghimpun, menelaah, dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada alat kelengkapan dewan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

BAM juga melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut aspirasi yang telah disampaikan.

“BAM bertugas menampung dan menelaah aspirasi masyarakat, kemudian menyampaikan hasilnya kepada alat kelengkapan dewan terkait agar dapat ditindaklanjuti,” jelas Ahmad.

Dengan mekanisme tersebut, aspirasi DPRD Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan akan menjadi bahan telaah BAM DPR RI.

Hasil telaah nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan DPR RI.

Pembahasan tersebut menempatkan persoalan pertanahan, status kawasan hutan, dan kepastian hak masyarakat sebagai bagian yang perlu dikaji secara lebih lanjut berdasarkan kondisi serta ketentuan yang berlaku. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']