DETEKSI.co-Jakarta, Program Penjaminan Polis (PPP) diminta tidak hanya berfokus pada perlindungan konsumen, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan industri asuransi untuk tetap bertahan.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anneta Komaruddin menilai kemampuan perusahaan asuransi memenuhi kewajiban permodalan dan iuran penjaminan perlu diperhitungkan secara matang.
Menurut Puteri Anneta, jangan sampai penerapan PPP justru menambah tekanan terhadap industri asuransi yang saat ini menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Puteri menyampaikan hal tersebut setelah menerima aspirasi pelaku industri saat kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
Dalam pertemuan itu, industri menyampaikan adanya penyesuaian ketentuan pemenuhan modal minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Di sisi lain, penerapan PPP nantinya juga akan menimbulkan kewajiban tambahan berupa iuran bagi perusahaan asuransi.
“Ketika nanti program penjaminan polis ini jalan, berarti kan ada tambahan modal juga yang mereka harus setorkan untuk kegiatan ini,” ujar Puteri dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (10/9/2026).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan agenda pembahasan Roadmap Penjaminan Polis Asuransi.
Puteri turut menyoroti skema iuran yang dipaparkan LPS dalam pembahasan tersebut.
Skema itu mencakup iuran awal sebesar 0,1 persen dari ekuitas dan iuran berkala sebesar 0,2 persen.
Menurut Puteri, besaran iuran harus dihitung dengan mempertimbangkan kebutuhan dana penjaminan serta profil risiko industri.
Ia juga mempertanyakan apakah kekhawatiran pelaku industri telah benar-benar menjadi bagian dari pembahasan PPP.
“Apakah concern dari industri ini sudah tersampaikan? Karena kita juga selain memproteksi konsumen dari industri asuransi ini, kita juga tetap ingin industrinya bertahan,” katanya.
Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri asuransi harus berjalan beriringan.
Hal itu dinilai semakin penting di tengah ketidakpastian ekonomi global yang turut berdampak terhadap industri jasa keuangan.
“Karena selain kita harus menjamin keselamatan dari konsumen yang ada, keberlanjutan dari industri ini kan juga harus kita pikirkan,” tegasnya.
Puteri meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri asuransi telah diperhitungkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun desain PPP.
Menurutnya, komunikasi dengan pelaku industri juga perlu dilakukan secara terbuka.
Dengan komunikasi tersebut, perusahaan asuransi dapat memperoleh kepastian mengenai skema penjaminan polis yang nantinya diterapkan.
“Harus disampaikan dalam forum ini, supaya teman-teman industri juga mendengar bahwa concern ini sudah di-address di dalam penyusunan RPP dan juga pembahasan terkait dengan program penjaminan polis ini,” tuturnya.
Puteri berharap seluruh perhitungan dilakukan secara matang sebelum PPP diterapkan.
Ia menginginkan skema penjaminan polis mampu memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat sekaligus menjaga kesehatan dan keberlangsungan industri asuransi nasional.
Dengan keseimbangan tersebut, PPP diharapkan tidak hanya menjadi instrumen perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga dapat memperkuat ketahanan sektor perasuransian dalam jangka panjang. (Ril)


