Sidang Prajurit Yonif 763 Digelar, Oditur Tuntut 8 Terdakwa dalam Kasus Kematian Prada Jack

DETEKSI.co-Manokwari, Sidang tingkat pertama terhadap delapan anggota Yonif 763/SBA dalam perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggalnya Prada Jack Y. Soor, Ta Brigif 26/GP, kembali digelar pada Kamis (13/8/2026).

Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer IV-21 Manokwari.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menuntut Pratu Samuel Yan Ronal Watopa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Ia juga dituntut mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.

Sementara Serda Abdul Muis Fimbay dituntut tujuh tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.

Selanjutnya, Pratu Irfan Sem Obinaru dituntut lima tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD.

Pratu Rahmat Saputra Ramlan dituntut tujuh tahun penjara dan pemecatan dari dinas TNI AD.

Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Serda Yusuf Patadungan, Praka Nilus, dan Serda Asriandi, masing-masing dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Perkara tersebut didasarkan pada Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) ke-3 juncto Pasal 351 Ayat (1) juncto Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 262 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Kum Anna Murdoko, S.H., M.I.Pol.

Ia didampingi Hakim Anggota Mayor Chk Iskandar, S.H., M.H. dan Mayor Laut (H) Friget Wiyanto, S.H., M.H.

Sementara itu, Panitera dalam persidangan adalah Kapten Chk Robertus Meko Nel, S.H.

Persidangan turut dihadiri Oditur Militer IV-21 Manokwari, penasihat hukum para terdakwa, serta para saksi yang telah dijadwalkan dalam perkara tersebut.

Persidangan dilaksanakan secara daring melalui video conference (Vicon) dari ruang Idik Pomdam XVIII/Kasuari.

Sidang berikutnya direncanakan berlangsung pada 20 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, tidak terdapat keluarga maupun pengacara dari pihak korban yang hadir, baik secara daring maupun secara langsung.

Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Tuntutan Oditur Militer merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan akhir pengadilan. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']