DETEKSI.co-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Keenam orang tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri di lingkungan Unsoed.
KPK menyebut enam tersangka yang ditangkap adalah ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III, ES selaku Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan berlangsung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri yang dikelola langsung oleh Unsoed.
Dalam perkara ini, dugaan praktik korupsi terbagi dalam tiga klaster.
Klaster pertama terjadi pada Agustus 2026. NAP, atas sepengetahuan ASO, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran sebesar Rp650 juta melalui DMW dan AW.
Uang tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud ternyata dinyatakan tidak lulus.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. NAP, dengan sepengetahuan ASO, memenuhi permintaan pengembalian tersebut dengan cara meminjam uang dari pihak swasta.
Sebagai imbalannya, pihak swasta tersebut dijanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Pada klaster kedua, ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
MYN kemudian, atas sepengetahuan ASO, diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi sebesar Rp680 juta.
KPK menyebut MYN juga berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang tersebut untuk ASO.
Sementara itu, dugaan praktik korupsi pada klaster ketiga melibatkan ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
ES diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO.
Setelah itu, ASO diduga memberikan akses user ID miliknya kepada ES. Akses tersebut digunakan ES untuk memberikan persetujuan atau melakukan “klik” terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Dalam penindakan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dengan nilai sekitar Rp665 juta serta saldo dalam rekening sebesar Rp99 juta.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Atas dugaan perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga menerapkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Unsoed.
Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Seluruh dugaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ril)


