DETEKSI.co-Jakarta, Bareskrim Polri mengungkap dua kasus perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. Sebanyak 23 tersangka diamankan dalam dua perkara tersebut.
Pengungkapan kasus judi online itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam kasus pertama, polisi membongkar jaringan situs Ujangbet yang menggunakan metode deposit pulsa. Dari jaringan tersebut, penyidik mengamankan sembilan tersangka dan menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, Polri terus didorong untuk mengungkap praktik perjudian yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan kemudahan sistem pembayaran.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan jaringan Ujangbet bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online.
Penyelidikan dilakukan Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.
Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk di Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.
Sembilan tersangka diamankan dari penindakan tersebut. Polisi turut menyita 28 handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Menurut Wira, hasil penyelidikan menunjukkan server situs Ujangbet berada di Kamboja.
Jaringan di Indonesia diduga berperan menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan sebagai sarana deposit pulsa bagi pemain.
Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan oleh admin di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi kembali menjadi rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa tersebut kemudian dijual kembali kepada agen atau toko pulsa dengan harga tertentu. Aktivitas perdagangan pulsa itu diduga digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online.
Berdasarkan koordinasi penyidik dengan PPATK, transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar selama periode April 2025 hingga April 2026.
Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki berbagai peran. Di antaranya penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, agen, serta penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas perjudian online.
Bareskrim juga mengungkap kasus perjudian online lainnya di wilayah Tangerang.
Dalam perkara kedua, Satresmob Bareskrim Polri mengamankan 14 tersangka dari tiga lokasi.
Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Empat tersangka di lokasi tersebut diduga berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.
Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Polisi mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai customer service.
Sementara di lokasi ketiga, yakni Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, polisi mengamankan enam tersangka yang berperan sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.
Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita 46 handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam komputer atau PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.
Penindakan dilakukan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Menurut hasil penyelidikan, jaringan tersebut mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Jaringan tersebut juga disebut memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin maupun operator.
Berdasarkan keterangan sementara para pelaku, omzet perjudian dari jaringan tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan mekanisme deposit pulsa pada situs Ujangbet.
Pemain cukup memasukkan sejumlah pulsa ke nomor telepon yang tercantum di situs judi online. Setelah pulsa masuk, pemain memperoleh koin yang kemudian digunakan untuk bermain.
Polri menilai penggunaan pulsa sebagai metode deposit perlu mendapat perhatian karena dapat mempermudah akses perjudian online.
Kemudahan tersebut juga dinilai berpotensi membuat anak-anak dan pelajar yang memiliki handphone lebih mudah mengakses aktivitas perjudian online.
Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut melalui koordinasi dengan Komdigi.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan melibatkan PPATK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polri mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan handphone dan pulsa, terutama oleh anak-anak.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengajak masyarakat bersama-sama mencegah perjudian online di lingkungan keluarga.
Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian online yang berkembang dengan memanfaatkan teknologi dan sistem pembayaran digital. (Tri.Riau)


