DETEKSI.co-Jayapura, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat didorong menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian terhadap perlindungan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan wilayah adat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan saat memimpin kunjungan kerja Baleg di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).
Menurut Sturman, konflik tanah ulayat, kawasan hutan, dan investasi yang masuk ke wilayah adat masih menjadi persoalan yang sering dihadapi masyarakat adat.
Karena itu, penyusunan RUU Masyarakat Adat diarahkan untuk mengakomodasi berbagai persoalan tersebut. Ia menilai sektor agraria, kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri perlu saling mendukung agar konflik di daerah dapat diselesaikan.
“Ketika investor masuk, masyarakat adat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan. Mereka harus diberdayakan,” ujar Sturman.
RUU Tak Sekadar Beri Pengakuan
Sturman menegaskan, tujuan penyusunan RUU Masyarakat Adat bukan hanya memberikan pengakuan secara hukum.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat adat.
“Ujung dari penyusunan undang-undang ini adalah menyejahterakan sekaligus memberdayakan masyarakat adat,” tegas politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Pandangan senada disampaikan Anggota Baleg DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana.
Ia menilai penyusunan RUU Masyarakat Adat penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat sebagai bagian dari jati diri bangsa.
Menurut Ketut, masyarakat adat telah ada sebelum negara terbentuk. Karena itu, keberadaan dan hak masyarakat adat perlu dihormati serta memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.
Investasi Jangan Rugikan Masyarakat Adat
Ketut juga menyoroti persoalan kepastian hak masyarakat adat, terutama ketika investasi masuk ke wilayah adat.
Ia menilai negara perlu memberikan kepastian hukum dan perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan dalam kegiatan investasi.
“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Ketut menilai penguatan masyarakat adat juga berkaitan dengan upaya menjaga identitas bangsa yang dibentuk dari keberagaman budaya dan adat istiadat.
Ia mencontohkan pengalaman di Bali. Menurutnya, lembaga adat yang kuat dapat berperan dalam menjaga harmoni sosial sekaligus melestarikan budaya.
Ketut berpandangan tidak ada alasan untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat.
Perbedaan pandangan mengenai istilah masyarakat adat dan masyarakat hukum adat, menurutnya, dapat dibahas selama proses legislasi. Hal yang paling penting adalah memastikan regulasi memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan.
AMAN Soroti Hak Ulayat Papua
Masukan mengenai RUU Masyarakat Adat juga disampaikan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura.
AMAN meminta RUU tersebut memberikan pengakuan yang lebih tegas terhadap hak ulayat dan wilayah adat.
AMAN juga menekankan pentingnya jaminan mekanisme Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) sebelum investasi atau pemanfaatan sumber daya alam dilakukan di wilayah adat.
Selain itu, perlindungan terhadap kawasan hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat dinilai perlu diselaraskan dengan kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
AMAN Jayapura menjelaskan bahwa masyarakat adat Papua memiliki karakteristik yang khas.
Karakteristik tersebut antara lain ikatan genealogis yang kuat, wilayah adat yang jelas, struktur pemerintahan adat yang masih hidup, serta hukum adat yang dipatuhi secara turun-temurun.
Karena itu, AMAN meminta proses pengakuan masyarakat adat dilakukan secara partisipatif.
Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam proses tersebut, bukan sekadar objek pendataan.
Dengan pendekatan itu, pengakuan diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat dan hak-hak komunal yang melekat di dalamnya.
Lembaga Adat Diminta Diperkuat
AMAN Jayapura juga mendorong penguatan posisi lembaga adat dalam RUU Masyarakat Adat.
Pelibatan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Adat Papua (DAP), dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dinilai penting dalam pengambilan keputusan maupun penyelesaian sengketa.
Untuk konflik tanah ulayat, AMAN mengusulkan mekanisme penyelesaian yang mengutamakan musyawarah, peradilan adat, dan pendekatan keadilan restoratif.
Jalur litigasi atau penyelesaian melalui pengadilan diharapkan menjadi langkah terakhir.
Berbagai masukan tersebut menjadi bahan bagi Baleg DPR RI untuk menyempurnakan substansi RUU Masyarakat Adat.
Baleg berharap regulasi tersebut nantinya mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak ulayat, mencegah konflik agraria, serta mendorong masyarakat adat menjadi subjek pembangunan di seluruh Indonesia. (Ril)


