DETEKSI.co-Makassar, RUU Migas didorong menjadi instrumen untuk menata dan merestrukturisasi tata kelola minyak dan gas bumi secara menyeluruh. Komisi XII DPR RI menilai pembaruan regulasi diperlukan agar pengelolaan sektor migas dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan terkini.
Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina mengatakan pembenahan perlu dilakukan dari sektor hulu hingga hilir. Penataan tersebut mencakup eksplorasi, eksploitasi, pengolahan minyak dan gas di kilang, hingga pendistribusiannya kepada masyarakat.
“Jadi hal-hal lain yang kami pandang perlu mulai dari eksploitasi, eksplorasi, kemudian pengolahan kilangnya, kemudian pendistribusiannya, nah itu harus kita benarkan dulu semuanya,” ujar Elpisina saat diwawancarai Parlementaria seusai agenda Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI di Sulawesi Selatan, Jumat (4/9/2026).
Elpisina menegaskan, pembaruan Undang-Undang Migas bukan berarti seluruh tata kelola yang berjalan saat ini dinilai salah.
Menurutnya, regulasi yang ada perlu diperbarui agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kondisi terkini.
“Jadi, intinya tidak salah sih, tinggal lagi kita melakukan update penyesuaian kondisi terkini pada saat ini. Itu saja intinya,” jelasnya.
Dengan pembaruan tersebut, tata kelola sektor migas diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan sektor energi strategis nasional.
Pembahasan RUU Migas saat ini dilakukan dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat.
Elpisina menyebut konsultasi publik telah dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen dan kelompok masyarakat terkait.
Salah satu isu yang ikut menjadi bahan masukan dalam pembahasan adalah kemungkinan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Elpisina mengatakan persoalan tersebut masih menjadi bagian dari berbagai masukan yang sedang dikaji dalam proses pembahasan RUU Migas. regulasi yang nantinya disahkan dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dalam pengelolaan sektor migas nasional.
Selain kepastian hukum, RUU Migas diharapkan dapat menjamin ketersediaan minyak dan gas bumi bagi kebutuhan nasional.
Regulasi tersebut juga diharapkan memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Intinya seandainya RUU Migas ini selesai, dan undang-undang ini bisa menjadi payung hukum regulasi yang bisa melindungi dan menjamin ketersediaan migas, kemudian kebermanfaatannya yang lebih khusus sesuai pesan Pak Presiden, bagaimana sumber daya alam kita ini bisa kita manfaatkan sebaik-baiknya, dan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan masyarakat Indonesia,” tutup Elpisina. (Ril)


