DETEKSI.co-Inhu, Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial NA alias Nanda (22) ditangkap polisi di Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut dilakukan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Said Kendera, Desa Rantau Mapesai.
Keterangan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H.
Pengungkapan kasus narkotika di Inhu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam informasi tersebut, masyarakat melaporkan bahwa Jalan Said Kendera, Desa Rantau Mapesai, diduga sering menjadi lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Informasi itu kemudian dilaporkan Pelaksana Tugas Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aipda Suwandi Nasution kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H.
Kasat Resnarkoba selanjutnya memimpin tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, petugas menduga NA alias Nanda terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi pada waktu yang telah ditentukan. Saat petugas mendekati tersangka yang berada di tepi jalan Desa Rantau Mapesai, NA sempat membuang satu bungkus sabu ke tanah.
Upaya tersebut diketahui petugas sehingga barang bukti berhasil diamankan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman yang pernah ditempati tersangka. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan lima bungkus sabu lainnya yang disembunyikan di dekat pintu belakang rumah.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu lembar plastik pembungkus dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
Dalam pemeriksaan, NA alias Nanda mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan polisi merupakan miliknya.
Tersangka juga mengakui perannya sebagai pengedar narkotika di lingkungan tersebut.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Indragiri Hulu.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut juga berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Inhu.(Ril)


