DETEKSI.co-Tapteng, Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap dua laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar ganja, di wilayah Kecamatan Barus Utara, Selasa (15/9/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DSS (43), warga Desa Sihorbo, serta RGR (48), warga Desa Pananggahan.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP J Munthe, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kerap terjadinya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan tersangka DSS di sekitar area pondok dekat gereja di Sihorbo,” ujar Munthe, Kamis (17/9/2026), di Pandan.
Dari penggeledahan terhadap DSS, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja seberat 73,55 gram, serta satu unit ponsel.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, DSS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka RGR,” sebut Munthe.
Selanjutnya, sambung Munthe, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RGR, di Dusun III Desa Pananggahan, pada pukul 22.10 WIB.
“Dari saku celana RGR, tim menyita uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika,” imbuhnya.
Lebih jauh disebutkan, tersangka RGR merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuannya, pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria bermarga Nasution di wilayah Panyabungan.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


