DETEKSI.co-Labuhanbatu, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MA alias A (32), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Paindoan Gang Pintu 9, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (18/9/2026).
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat penggerebekan, seorang pria sempat mencoba melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,61 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, sekop dari pipet, timbangan elektronik, serta uang tunai Rp300 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, MA disebut mengakui barang bukti tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial N yang masih dalam penyelidikan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengatakan, kepolisian terus memperkuat pemberantasan narkotika dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut. (Dia)


