DPR Desak LPSK Jamin Visum Gratis bagi Korban Kekerasan Seksual

DETEKSI.co-Jakarta, Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempercepat kerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar biaya visum et repertum dan perawatan medis korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dapat ditanggung negara.

Yanuar menilai biaya pemeriksaan medis dan rumitnya birokrasi berpotensi menjadi hambatan bagi korban yang ingin melaporkan kekerasan seksual serta mencari keadilan.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menurut Yanuar, LPSK perlu membangun mekanisme layanan kesehatan yang mudah diakses sehingga korban tidak terbebani biaya ketika membutuhkan pemeriksaan visum maupun penanganan medis di rumah sakit.

“Terkait korban yang mendapatkan kesulitan terhadap akses kesehatan, ini saya meminta ke LPSK untuk bisa membangun kerja sama, MoU dengan Kementerian Kesehatan dalam hal ini. Jadi ketika korban itu butuh visum, butuh apapun gitu ke rumah sakit, dia tidak dibebani biaya lagi,” tegas Yanuar.

Yanuar menekankan bahwa perlindungan kesehatan bagi korban kekerasan seksual harus memiliki mekanisme yang jelas. Akses terhadap layanan tersebut, menurutnya, tidak boleh bergantung pada kebijakan yang berbeda-beda atau ketidakpastian proses administrasi.

Ia mendorong LPSK menyederhanakan proses pengaduan agar korban dapat segera memperoleh bantuan dan fasilitas kesehatan yang diperlukan.

“Dengan hanya sekedar nanti dibangun sistem yang cepat pengaduan ke LPSK, dengan proses yang sederhana, yang cepat, sehingga itu bisa menjadi kunci bahwa mereka bisa mendapatkan fasilitas kesehatan gratis itu tadi. Jadi bukan sekedar untung-untungan,” lanjutnya.

Dorongan tersebut menempatkan kemudahan pelaporan dan kepastian pembiayaan sebagai dua hal penting dalam penanganan korban kekerasan seksual. Namun, realisasi layanan tanpa biaya tersebut memerlukan mekanisme kerja sama dan pelaksanaan yang jelas antara lembaga terkait.

Selain akses layanan kesehatan, Yanuar menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Ia meminta kasus-kasus yang bermasalah diungkap dan pelakunya ditindak sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga integritas lembaga pendidikan keagamaan.

Yanuar juga menegaskan bahwa sorotannya tidak ditujukan kepada seluruh pesantren, melainkan kepada lembaga dan pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

“Lembaga Pendidikan Islam dikotori oleh orang-orang bejat seperti itu. Tentu kita waktunya sekarang ini berbenah. Kita tentu tidak mendiskreditkan pesantren secara umum, tapi terhadap lembaga yang bermasalah itu harus kita ungkap, terhadap pelaku yang bermasalah kita ungkap,” ucapnya.

DPR Desak Ditjenpas Transparan soal Remisi

Yanuar turut meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membuka informasi mengenai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus kekerasan seksual.

Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai riwayat pemberian remisi, waktu pemberian, serta dasar yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Menurut Yanuar, keterbukaan informasi diperlukan untuk memperkuat pengawasan publik dan mendorong akuntabilitas dalam pelaksanaan pemasyarakatan.

“Kami ingin Ditjen Pas terbuka, kalau memang itu bisa bebas karena remisi, buka. Dapat berapa kali remisi, kapan, terus apa penyebab dia bisa dapat remisi. Ini harus terang-terang, nggak bisa lagi kita tutup-tutupin urusan itu. Dan saya mendorong Pemasyarakatan untuk akuntabel transparan terkait dengan masalah remisi maupun pembebasan bersyarat,” pungkasnya.

Melalui berbagai desakan tersebut, Yanuar menyoroti tiga hal dalam penanganan kekerasan seksual, yakni kemudahan akses kesehatan bagi korban, pengungkapan kasus di lembaga pendidikan keagamaan, serta transparansi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']