SS Dibekuk Polisi Usai Beli BBM Subsidi Tanpa Surat Rekomendasi

DETEKSI.co-Tapteng, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk seorang pria berinisial SS (45) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kasat Reskrim IPTU Dian Perdana menginformasikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan migas di wilayah sekitar SPBU Pandan.

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, (25/10/2026), dini hari di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Di tengah perjalanan, personel berselisih dengan satu unit mobil Suzuki Carry warna merah bernomor polisi BK 1510 YP yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas mendapati muatan berupa 6 jerigen BBM jenis Pertalite masing-masing berkapasitas sekitar 39 liter serta 14 tabung gas 3 kg dalam kondisi berisi,” kata Dian di Pandan, Minggu, Sore.

Disampaikan, dari hasil interogasi di tempat terhadap pengemudi berinisial SS, yang bersangkutan mengakui bahwa BBM Pertalite tersebut diisi di SPBU Pandan tanpa memiliki surat izin rekomendasi.

Sementara itu, sambungnya, 14 tabung elpiji 3 kg dibeli dari sebuah pangkalan gas di daerah Hajoran, Kecamatan Pandan, dan rencananya hendak dibawa serta diperjualbelikan kembali ke Desa Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry merah, 6 jerigen Pertalite, dan 14 tabung gas 3 kg langsung digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Migas jo. UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar menaati aturan hukum yang berlaku terkait distribusi energi bersubsidi.

Ia menegaskan bahwa pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau drum tidak boleh sembarangan.

“Pembeli harus memenuhi kriteria konsumen pengguna seperti nelayan atau petani kecil serta wajib mengantongi Surat Izin Rekomendasi resmi dari instansi berwenang,” imbuh Dian.

Selain itu, tegasnya, terkait LPG 3 kg, pihak yang ingin memperjualbelikan atau mendistribusikan gas bersubsidi wajib memiliki izin usaha resmi dan berstatus sebagai sub-penyalur atau pangkalan resmi yang sah dari agen Pertamina sehingga terhindar dari praktik pengangkutan lintas wilayah. (Rosianna Hutabarat)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']