Tim Srigala Polsek Telmeng, Amankan Pemilik Hajatan Diduga Langgar Prokes di Masa PPKM Mikro

Deteksi.co – Sergai, Tim Srigala Polsek Teluk Mengkudu merespon cepat dugaan tindak pidana pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Masa PPKM Mikro, alhasil pemilik hajatan yang menyediakan hiburan Keyboard Bongkar di Dusun IV Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Jumat (16/7/2021) kemaren diperiksa.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagalan melalui
Kanit Reskrim Ipda Tri Pranata Purba dikonfirmasi, Sabtu (17/7 2021) membenarkan adanya mengamankan pemilik hajatan yang menyediakan hiburan keyboard bongkar bernama KS(45) warga Dusun VI Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

“Giat ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran prokes dalam bentuk hajatan pernikahan dengan mengadakan hiburan keyboard bongkar”ucap Tri Pranata Purba.

Sambung Tri Pranata Purba,
bahwa yang bersangkutan sebagai penyelenggara acara hajatan pernikahan anak kandungnya atas nama NS.

Hasil introgasi di tempat kejadian perkara, bahwa acara hiburan keyboard bongkar berlangsung selama dua hari, tepatnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sampai Jumat 16 Juli 2021.

Selain itu, hiburan keyboard tersebut juga menyediakan wanita penghibur atau biduan yang tidak ada mendapatkan izin keramaian dan atau izin membuat acara disaat masa pandemi covid-19,”ungkapnya.

“Sekarang ini pemilik hajatan sedang dalam proses penyelidikan guna memenuhi alat bukti dugaan tindak pidana yang dilanggar oleh pihak penyelenggara acara dan saat ini lagi proses pemeriksaan,”ujarnya.

Menurutnya, bahwa pelanggaran tersebut sudah ada aturan perda No 1 tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

“Jika pihak penyelenggara apabila
cukup bukti, dapat juga dikenakan sanksi dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur didalam UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU No. 6 tahun 2018 tentang ke karantinaan kesehatan” pungkas Kanit Reskrim Polsek Teluk mengkudu.(Budi)