DETEKSI.co – Madina, Jatanras dari unit Satreskim Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan, Selasa (25/1/2022).
Pelaku ditangkap setelah satu satu jam melancarkan aksinya membegal ponsel korban.
Kasat Reskim Polres Madina AKP. Edi Sukamto mengatakan, seorang pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni MA warga Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan.
Pencurian tersebut dilakukan pada pukul 22:00 Wib, tepatnya di saat korban sedang berada di depan salah satu rumah makan di Jalan Lintas Barat Kelurahan Sipolu-polu. Berselang satu jam sekitar pukul 13:00 Wib, pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Mandailing Natal setelah melakukan aksinya pukul 22:00 Wib dan ditangkap pukul 23:00 Wib,” Kata Edi kepada wartawan.
Sementara korban, kata Edi, merupakan warga Desa Pintu Padang Julu di Kecamatan Siabu.
Dimana saat itu korban lagi asyik memainkan ponselnya saat duduk di pinggir jalan, lalu pelaku datang dari sisi belakang untuk merampas HP milik korban.
Korban juga di waktu kejadian tersebut sempat berontak dan meneriaki maling sehingga pelaku kabur dengan membawa ponsel korban.
“Pada saat kejadian itu korban melawan dan meniriaki pelaku maling, akibatnya pun korban mengalami luka bengkak di bagian pelipis matanya,”ujarnya.
Seterusnya sebut Edi, tim Jatanras pada saat melakukan Patroli di wilayah itu mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian dilakukan pengejaran. Dan pelaku berhasil diamankan bersama barang butktinya. [Ar]