DETEKSI.co – Medan, Dua unit bangunan dilokasi berbeda di Kelurahan Helvetia Timur mulai disoroti. Kedua bangunan perumahan tempat tinggal itu berada di Jalan Persatuan (depan Masjid Al Raudah) dan bangunan di Jalan Penampungan.
Lurah Helvetia Timur, Teguh saat di konfirmasi wartawan mengaku bahwa dirinya hanya mengetahui jika perumahan di Jalan Persatuan (Depan Masjid Al Raudah) hanya rehap biasa, namun dilapangan pembangunan bukan hanya rehap akan tetapi ada penambahan luas bangunan dan tinggi bangunan.
“Kemarin saya dapat info dari Kepling hanya rehap biasa bang, memperbaiki yang rusak, namun ketika dicek ke lokasi ternyata berbeda dan ada penambahan luas dan tinggi bangunan,” ujar Teguh.
Lurah Helvetia Timur ini pun mengatakan sudah menyurati pemilik rumah agar segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan terlebih dahulu. “Saya harapkan bangunan itu dihentikan dulu sampai ada IMB nya,”ujar Lurah.
Sementara Kadis PKPR Kota Medan, Endar Lubis saat dikonfirmasi wartawan via WA mengatakan akan menurunkan anggota untuk mengecek kelokasi di dua lokasi perumahan berbeda yang di duga tidak ada memiliki IMB.
“Trims Infonya, besok saya perintahkan anggota cek kelokasi,” tulis mantan Kadis Sosial ini.
Terpisah anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor saat dimintai tanggapannya terkait keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki IMB mengatakan agar pemilik bangunan mengurus Izin Bangunan sebelum membangun karena ada aturan yang mengatur dan merupakan Pendapatan Asli Daerah buat pemerintah kota Medan.
“Saya tadi sudah menyuruh tim turun kelokasi dan saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak perizinan satu pintu dan dinas Perkim (DPKPPR) Kota Medan terkait masalah bangunan di dua lokasi di Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia tersebut,” pungkas anggota komisi 4 DPRD Kota Medan ini. (Van)