DETEKSI.co – Asahan, Ranto Siregar warga Dusun II A Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu pane Asahan, terpaksa berurusan dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
Pasalnya pria 41 tahun itu pelaku pencurian Handphone merk OPPO A12, dirumah korban Susanto 21 Tahun warga Dusun V Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Sabtu (14/01/2023).
Peristiwa itu bermula pada Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 Wib, saat itu korban sedang tidur lelap di rumahnya, dan posisi Handphone ter cas. Lalu pelaku masuk melalui jendela kamar dan mengambil Handphone milik korban tersebut . Pagi harinya korban bangun dan menemukan Handphone miliknya sudah hilang.
Esoknya sekira pukul 06.00 Wib adik kandung korban bernama Kevin bangun dan keluar dari kamar, dan mendapat pertanyaan dari ibu korban terkait keberadaan Handphone tersebut.
Mendengar ibunya kehilangan Handphone, lantas korban Susanto melihat kondisi jendela ruang tamu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan engsel jendela dalam keadaan rusak.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan Mhd Said Husein, SIK
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (14/01/2023) sekira jam 14.00 Wib, Unit Jatanras Polres Asahan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Syeh Hasan Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran timur hendak menjual 1 unit Handphone Oppo A12.
“Akhirnya dilakukan penangkapan dan pelaku dibawa ke Polres Asahan untuk di lakukan proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim.(Dek)