DETEKSI.co-Langkat, Sidang yang digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa LSG kembali ditunda disebabkan saksi yaitu Sumarti als Mpok Atik dan Saksi Verbal Lisan yaitu IPTU Herman F Sinaga yang merupakan Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat tidak hadir.
Menanggapi hal ini, Penasehat hukum keluarga Korban, Togar Lubis, Selasa (04/07/2023) mendesak JPU agar melakukan upaya paksa terhadap siapa saja saksi yang setelah dipanggil untuk menghadiri persidangan namun tidak hadir tanpa alasan.
“Aneh, selalu saja sidang ditunda dengan alasan saksi tidak hadir dan sampai hari ini belum terlihat keseriusan JPU Kejari Langkat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut dipersidangan walaupun hukum acara telah memberikan kewenangan itu pada Jaksa”, kata Togar Lubis.
Ditambahkan Togar Lubis, kesan yang muncul bahwa baik JPU maupun Majelis Hakim sangat manut pada permintaan Penasehat Hukum terdakwa TSG dalam menentukan jadwal persidangan termasuk soal perintah Ketua Majelis Hakim yang memerintahkan agar JPU menghadirkan seluruh terdakwa di persidangan.
Permohonan agar seluruh terdakwa dihadirkan dalam ruang persidangan telah disampaikan penasehat hukum keluarga korban , Togar Lubis dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia, permohonan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada ketua majlis Hakim Pengadilan Negeri Stabat dan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat. (AR Lim)