Diduga Di Back-up Kepsek, Oknum Guru SD Abaikan Perintah Bupati

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Dewiana S.Pd salah seorang oknum Guru SDN 07 Ransel nekat mengabaikan Surat Keputusan dari Bupati Labuhanbatu yang di keluarkan oleh kepala badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan kabupaten Labuhanbatu. Surat yang di terbitkan tanggal 14 Juli 2023 memutuskan memindahkan dengan hormat atas nama Dewiana S.Pd dengan golongan TK.1 (III D) dari SDN 07 Rantau selatan di pindah tugaskan ke SDN 08 Panai Hilir kab Labuhanbatu.

Informasi yang diterima, Kamis (03/08/2023) menyebutkan bahwa oknum Guru SD tersebut belum juga melaksanakan keputusan bupati tersebut, dan melaksanakan Tugas dan Funsinya sebagai Guru, meskipun SDN 08 Panai hilir sangat membutuhkan jasa nya sebagai pengajar .

” Sampai saat ini , oknum guru yang di maksud belum ada melakukan belajar mengajar di SDN 08 Panai hilir” ujar salah seorang guru saat di konfirmasi wartawan.

Sementara, isu yang beredar di lingkungan kerja SDN 07 Rantau selatan menyebutkan bahwa Dewiana S.pd nekat mengabaikan Surat Keputusan pemindahan tersebut diduga di backup oleh Oknum Kepala Sekolah SDN 07 Ransel Dan KUPT Dinas pendidikan Kecamatan Rantau Selatan kab Labuhanbatu, yang tidak segera memerintahkan oknum Guru tersebut untuk menjalankan surat pemindahan yang di tanda tangani oleh Zainuddin Siregar selaku kepala BKPP kab Labuhanbatu.

Sementara Kepala BKPP Labuhanbatu Zainuddin Siregar saat di konfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihak nya telah mengeluarkan surat keputusan pemindahan tersebut pada 16 juli 2023 kemarin.(Dian)