DETEKSI.co-Langkat, Terkait Putusan keliam terdakwa pembunuhan Paino warga Desa Besilam Bukit Lembasah, Kecamatan Wampu, yang digelar di PN Stabat , Rabu (06/09/2023).
Untuk terdakwa Heriska Wantenero alias Tio JPU menuntut 18 tahun penjara dan putusan majelis hakim 4 tahun penjara, terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang juga dituntut JPU 18 tahun penjara putusan majelis hakim 8 tahun penjara, Terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan dituntut JPU 18 tahun penjara putusan majelis hakim 7 tahun penjara, Terdakwa Dedi Bangun yang berperan sebagai eksekutor dituntut JPU 20 tahun dan putusan majelis hakim selama 13 tahun penjara dan terdakwa Luhur Sentosa Ginting (LSG) alias Tosa yang berperan sebagai otak pelaku pembunuhan dituntut JPU 20 tahun penjara, putusan majelis hakim 15 tahun penjara.
Dimana saat itu Tim JPU mengatakan untuk pikir – pikir atas putusan tersebut selama waktu yang diatur yaitu selama 7 hari.
Saat dikonfirmasi melalui Handphon pribadinya, Hendra Abdi P Sinaga, SH JPU dalam perkara ini yang juga Kepala seksi tindak pidana umum Kejari Langkat, mengatakan bahwa hari ini Rabu (13/09/2023) pihaknya telah melakukan banding.
” Terhitung 13 September 2023 kita sudah melakukan banding dan Akta bandingnya juga sudah kita pegang ” terang Hendra Abdi P Sinaga, SH. (AR Lim)