DETEKSI.co – Labura, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (KPU Labura) menggelar konferensi pers pada Sabtu (31/8/2024) di kantor KPU Labura Jalan Angkatan 66 Wonosari, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Konfrensi pers itu dilakukan untuk mengklarifikasi keputusan diambil terkait jadwal dan tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Labura 2024.
Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari sosialisasi yang telah disampaikan pada 30 Agustus 2024, kemarin.
Di hadapan sejumlah awak media Ketua KPU Labura melalui Komisioner Bambang Desriandi didampingi Muhammad Yusuf dan Darwin menjelaskan bahwa pada Jumat, 30 Agustus (tengah malam) KPU Labura mengadakan rapat pleno untuk membahas perubahan setelah menelaah PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Kemudian berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, KPU Labura yang merujuk pada KPT Nomor 1229 dan sesuai arahan hasil konsultasi dengan KPUKPU Provinsi hingga KPU RI, bahwa Dengan keseragaman, KPU Labura mengeluarkan Keputusan Nomor 517 Tahun 2024 tentang perubahan KPT Nomor 512 terkait jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, jadwal perpanjangan pendaftaran ditetapkan selama 3 hari, dimulai tanggal 2 September hingga 4 September 2024.
Selanjutnya Bambang menyampaikan bahwa KPU Labura juga mengeluarkan Keputusan Nomor 511 Tahun 2024 terkait penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Keputusan tersebut menetapkan bahwa sosialisasi yang dimulai dan dilaksanakan pada 30 Agustus 2024, dilakukan secara tatap muka kepada partai politik, Forkopimda, dan media sosial.
“Kami sepakat bahwa informasi mengenai sosialisasi ini akan disampaikan melalui halaman media sosial, website KPU Labura, serta kepada pimpinan partai politik. Sosialisasi ini juga berkaitan dengan tahapan pendaftaran yang akan dimulai pada tanggal 2 September 2024,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan keputusan ini merupakan komitmen KPU Labura untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2024 secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan adil.
Sementara itu Pemeriksaan administrasi dan kesehatan bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dimulai pada 31 Agustus hingga 5 September 2024, sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan berdasarkan perubahan tersebut dan di laksanakan di salah satu rumah sakit milik pemerintah di kota medan. (Surya Dharma)