DETEKSI.co-Samosir, Polres Samosir menindak 17 sepeda motor berknalpot brong dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung Sabtu malam hingga Minggu (13/9/2026) dini hari.
Belasan sepeda motor tersebut diamankan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Patroli berlangsung sekitar pukul 23.45 WIB hingga 01.00 WIB. Dalam waktu sekitar satu jam, petugas menemukan 17 sepeda motor yang melanggar ketentuan tersebut di sejumlah ruas jalan wilayah hukum Polres Samosir.
Kegiatan dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Samosir Kompol Manumpak Hatorangan Sitorus, S.H., serta pejabat utama dan personel gabungan Polres Samosir.
Patroli menyasar Jalan Pangururan–Simanindo, Jalan Pangururan–Palipi, kawasan Jembatan Tano Ponggol hingga Jalan Aek Rangat, serta sejumlah ruas jalan di Kecamatan Pangururan.
Patroli KRYD tidak hanya menyasar sepeda motor berknalpot brong.
Kegiatan tersebut juga ditujukan untuk mencegah aksi begal, geng motor, balap liar dan tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan serta pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan, 17 sepeda motor ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kendaraan yang ditindak terdiri atas berbagai jenis, antara lain Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, Kawasaki KLX, Honda CB150R, Honda CBR, Honda GL Pro, Yamaha Mio, Honda MegaPro, Honda CB dan Honda Grand.
Sejumlah kendaraan juga ditemukan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor.
Menariknya, pengendara yang ditindak tidak seluruhnya merupakan warga Kabupaten Samosir. Sebagian berasal dari Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Samosir dan wilayah lainnya.
Seluruh kendaraan yang ditindak diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski balap liar dan geng motor menjadi salah satu sasaran utama patroli, petugas tidak menemukan adanya kegiatan tersebut selama KRYD berlangsung.
Kapolres Samosir sebelumnya mengingatkan personel agar menjalankan patroli secara profesional dan humanis.
Personel juga diminta menghindari tindakan arogan yang dapat menurunkan citra Polri serta segera melaporkan setiap kejadian menonjol.
Plt. Kasi Humas Polres Samosir BrigPol Gunawan Situmorang mengatakan patroli KRYD merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan yang berpotensi terjadi pada malam hingga dini hari.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya Patroli KRYD Polres Samosir ini yakni dalam rangka Harkamtibmas serta mengantisipasi adanya ancaman tindak pidana jalanan seperti aksi begal, geng motor, balap liar, tindak pidana 3C maupun tindak pidana lainnya yang mungkin dapat terjadi di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar Gunawan.
Selain menjaga keamanan masyarakat, patroli juga diarahkan untuk memberikan rasa aman kepada wisatawan yang berada di Kabupaten Samosir.
“Berikan kenyamanan kepada masyarakat dan wisatawan di Kabupaten Samosir,” tegas Gunawan.
Sebanyak 41 personel Polres Samosir dilibatkan dalam kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprin/853/VIII/Pam.3.3./2026 tanggal 12 September 2026.
Patroli berakhir sekitar pukul 01.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Samosir terpantau aman dan kondusif.(en)


