DETEKSI.co – Nias, Dua kapal motor, KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari, terancam hukuman berat setelah tertangkap basah menggunakan bom ikan di perairan Pulau Pini dan Siberut, Nias.
Seluruh anak buah kapal (ABK) kedua kapal tersebut kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1.2 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, dalam konferensi pers di Mako Lanal Nias, Selasa (20/5/2025).
“Kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 84. Ancaman hukumannya sangat jelas, enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1.2 miliar,” tegas Kolonel Wishnu.
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Nias berhasil menangkap KM. Yanti 08 pada 15 Mei 2025 di perairan Pulau Pini.
Kapal tersebut membawa 9 ABK dan satu ton ikan hasil pengeboman, beserta bahan peledak siap pakai. Penangkapan serupa dilakukan pada 16 Mei 2025 terhadap KM. Cahaya Mulia Bahari di perairan Siberut, dengan 8 ABK dan satu ton ikan hasil tangkapan yang sama.
Barang bukti yang disita dari kedua kapal cukup signifikan, antara lain puluhan botol berisi bahan peledak, kompresor, selang, alat selam, dan bubuk kimia seperti potasium—semua peralatan yang digunakan untuk merakit dan meledakkan bom ikan.
Kolonel Wishnu menekankan, “Ini adalah tindak pidana berat karena selain merusak sumber daya ikan, juga berdampak langsung terhadap lingkungan laut dan kelangsungan hidup nelayan tradisional.”
Ia menegaskan komitmen TNI AL melalui Lanal Nias dalam menjaga keamanan laut dan menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum, khususnya praktik illegal fishing.
“Penindakan ini juga merupakan implementasi program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia,” tambahnya. (Job Purba/ril)






