DETEKSI.co-Tulang Bawang, Tim gabungan dari Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang tenaga honorer staf Tata Usaha (TU) di salah satu SMA. Korban ditemukan tewas di areal kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (1/6/2025).
Korban diketahui berinisial TS (26), warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan berdasarkan informasi dari pihak keluarga, korban sedang mengandung janin berusia sekitar dua bulan.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, membenarkan penangkapan pelaku yang terjadi hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan penemuan mayat diterima. “Setelah mendapat laporan dari warga sekitar pukul 06.30 WIB, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya saat dihubungi media ini.
Hasil olah TKP menunjukkan adanya luka sayatan senjata tajam di bagian leher korban. Selain itu, barang-barang milik korban seperti handphone dan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4145 TR turut hilang, yang menguatkan dugaan bahwa ini merupakan kasus pembunuhan berencana.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SN (18), warga Kampung Tri Darma Wira Jaya. Yang mengejutkan, SN ternyata adalah calon suami korban. “Pelaku kami tangkap saat masih berada di sekitar TKP. Ia bahkan sempat menyaksikan proses olah TKP yang dilakukan petugas,” ungkap Kapolres.
Dari keterangan keluarga, pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, korban sempat berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi bersama SN ke klinik di Kampung Moris Jaya guna melakukan pemeriksaan kandungan sebagai syarat pernikahan. Keduanya sempat pulang ke rumah masing-masing sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun sekitar pukul 14.00 WIB, korban kembali berpamitan untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan seorang diri. Sejak saat itu, korban tidak pernah kembali ke rumah. Pihak keluarga sempat mencari hingga malam hari, namun hasilnya nihil. Keesokan harinya, warga menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia.
“Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif di Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Yuliansyah.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap motif di balik pembunuhan tragis tersebut.(Yusri)






