DETEKSI.co – Medan, Fenomena bangunan rumah tanpa PBG banyak ditemukan di mana-mana. Padahal hal ini melanggar hukum dan sanksinya berat.
Seperti halnya ditemukan bangunan rumah tempat tinggal (RTT) di The Pallazo Suite Jalan Sukaria, Kelurahan Indera Kasih, Kecamatan MedanTembung, diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Amatan di lokasi pembangunan di The Pallazo Suite terlihat sejumlah pekerja sedang sibuk melakukan pengerjaan pembangunan RTT yang diduga tidak memiliki PBG, Rabu (4/6/2025).
Berdasarkan aturan mengenai PBG yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan setelah sederet peringatan diberikan yakni peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.
Ketika dikonfirmasi ke pihak pengembang, salah seorang pria bernama Eston yang mengaku sebagai pengawas bangunan membenarkan bahawa 16 unit bangunan yang tengah di kerjakan itu belum memiliki izin PBG, namun ia menyebutkan bawa izin PBG nya sudah masuk di aplikator dan setelah itu baru masuk ke konsultan.
Ketika di tanya lebih rinci kepada Eston mengenai pengurusan PBG dari aplikator mana, namun Eston mengaku tidak mengetahui pengurusan PBG nya lewat aplikator dari Dinas mana.
“PBG nya sudah diurus lewat aplikator setelah itu baru masuk ke konsultan tapi dari Dinas mana saya tidak tahu,” ujar Eston.
Eston juga menyebutkan bahwa semalam pun ada juga yang datang dari Kepling dan dia menjelaskan kepada Kepling tersebut, bahwasanya PBG nya sudah masuk di aplikator setelah itu masuk ke konsultan.
Sementara Camat Medan Tembung M. Pandapotan Ritonga, S.STP ketika dikonfirmasi terkait bangunan RTT di The Pallazo Suite Jalan Sukaria, Kelurahan Indera Kasih, Kecamatan MedanTembung, diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan melalui pesan WhatsApp di nomor 08595114XXXX tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan. (Pea)












