DETEKSI.co – Sibolga, Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga memberikan angin segar bagi tiga anak binaannya. Rabu (23/07/2025), ketiga anak tersebut menerima remisi atau pengurangan masa pidana, sebuah langkah nyata yang diharapkan dapat mendorong mereka menuju masa depan yang lebih cerah.
Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Sibolga, Novriadi, dan dihadiri jajaran pejabat struktural, staf, serta seluruh anak binaan, merupakan wujud komitmen Lapas Sibolga dalam mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang dibacakan oleh Kalapas.
Dalam sambutannya, Menteri menekankan bahwa remisi bukan sekadar penghargaan atas perilaku baik, melainkan juga bukti nyata negara hadir untuk menjamin hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan pembinaan dan kesempatan kedua untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Setiap anak binaan di Lapas Sibolga menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Hal ini sejalan dengan pemberian remisi kepada 1.310 anak binaan di seluruh Indonesia dalam rangka Hari Anak Nasional tahun ini.
Penyerahan Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana berlangsung khidmat.
Momen ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menumbuhkan kedisiplinan, dan mempersiapkan diri untuk masa depan yang lebih baik setelah menjalani masa pembinaan.
Lapas Sibolga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan pembinaan yang optimal bagi anak binaan, agar mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab. (Jobbinson Purba)


