Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Pringsewu

DETEKSI.co-LAMPUNG, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar, Jumat (15/8/2025).

Kedua pelaku yakni EC (38), warga Pekon Pagelaran yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus residivis kasus narkoba, serta H (43), sopir truk asal Pekon Bumiratu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik EC saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kantor Bank Lampung, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Setelah diperiksa, ditemukan sabu seberat 0,20 gram yang disembunyikan di dalam batang rokok. Turut disita ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, serta sepeda motor yang dipakai pelaku,” ujar AKP Candra.

Dari hasil pemeriksaan, EC mengaku baru saja menjual sabu kepada H. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap H di area penggalian tanah di Pekon Bumiratu. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di balik jok mobil beserta alat hisap.

“H sempat berkilah, namun akhirnya mengaku menggunakan sabu untuk menambah stamina saat bekerja. Kedua pelaku langsung kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pringsewu masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Yusri) orang tersangka pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar, Jumat (15/8/2025).

Kedua pelaku yakni EC (38), warga Pekon Pagelaran yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus residivis kasus narkoba, serta H (43), sopir truk asal Pekon Bumiratu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik EC saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kantor Bank Lampung, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Setelah diperiksa, ditemukan sabu seberat 0,20 gram yang disembunyikan di dalam batang rokok. Turut disita ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, serta sepeda motor yang dipakai pelaku,” ujar AKP Candra.

Dari hasil pemeriksaan, EC mengaku baru saja menjual sabu kepada H. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap H di area penggalian tanah di Pekon Bumiratu. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di balik jok mobil beserta alat hisap.

“H sempat berkilah, namun akhirnya mengaku menggunakan sabu untuk menambah stamina saat bekerja. Kedua pelaku langsung kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pringsewu masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Yusri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']